Semua masih berhubungan dengan artikel sebelumnya tentang
penjelasan pembayaran beban denda bagi warga yang telat memenuhi kewajiban
untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor beberapa waktu lalu ternyata polisi
itu tidak berhak untuk menilang orang yang pajak kendaraannya mati.
Ada salah
satu pertanyaan yang kerap dijadikan persoalan oleh masyarakat adalah masih
adanya oknum petugas nakal yang berani menilang hanya karena status pajak
kendaraan telat/belum dibayar. Lantas apakah penilangan karena pajak yang mati
berada di bawah wewenang petugas kepolisian?
Jawabannya adalah tidak. Karena Polisi tidak berhak
melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status pajak yang nunggak
atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik pihak Dispenda
sendiri. Didalam petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan
untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka
untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.
Dalam hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas
no.14 Tahun 1992 “ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. Ed”, itu hanya pelanggaran
yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang
masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak
ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Untuk sementara pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk
dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan
diatur dalam 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
masing-masing.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas “Korlantas” Polri, Kombes
Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah mengatakan “Pajak kewenangan ada di
Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar
pajak, bukan tilang sanksinya,” dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.
Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak
ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan
telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jikalau si oknum masih terus ngotot, Anda berhak menanyakan
pasal dan nama si oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk
komplain resmi.
Sekarang, tolong sebarkan artikel ini kepada semua temanmu,
supaya mereka juga tahu aturan yang berlaku dalam aturan pajak mati.

0 Response to "Polisi Ternyata Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya "Mati" Tolong Bantu Sebarkan Berita ini"
Post a Comment