Polisi Ternyata Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya "Mati" Tolong Bantu Sebarkan Berita ini

Semua masih berhubungan dengan artikel sebelumnya tentang penjelasan pembayaran beban denda bagi warga yang telat memenuhi kewajiban untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor beberapa waktu lalu ternyata polisi itu tidak berhak untuk menilang orang yang pajak kendaraannya mati.
http://www.semuapolitik.com/

Ada salah satu pertanyaan yang kerap dijadikan persoalan oleh masyarakat adalah masih adanya oknum petugas nakal yang berani menilang hanya karena status pajak kendaraan telat/belum dibayar. Lantas apakah penilangan karena pajak yang mati berada di bawah wewenang petugas kepolisian?

Jawabannya adalah tidak. Karena Polisi tidak berhak melakukan penindakan berupa tilang kepada warga hanya karena status pajak yang nunggak atau belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik pihak Dispenda sendiri. Didalam petugas kepolisian hanya bisa menegur/menyarankan untuk segera membayar pajak karena memang tidak ada dasar hukumnya bagi mereka untuk memberi tilang bagi keterlambatan tersebut.

Dalam hal tersebut mengacu pada Undang-undang Lalulintas no.14 Tahun 1992 “ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009. Ed”, itu hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.

Untuk sementara pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam pajak provinsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan diatur dalam 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas “Korlantas” Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah mengatakan “Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya,” dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri.

Contoh kasus semisal si pengendara yang telat membayar pajak ini terkena razia di jalan umum namun semua surat dan kelengkapan kendaraan telah dipenuhi, polisi tidak bisa dan tidak berhak memberikan tilang.
Jikalau si oknum masih terus ngotot, Anda berhak menanyakan pasal dan nama si oknum hingga melaporkannya kepada yang berwenang dalam bentuk komplain resmi.

Sekarang, tolong sebarkan artikel ini kepada semua temanmu, supaya mereka juga tahu aturan yang berlaku dalam aturan pajak mati.

0 Response to "Polisi Ternyata Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya "Mati" Tolong Bantu Sebarkan Berita ini"

Post a Comment