Pengertian Ilmu Hukum Negara Dan Hukum Tata Negara

Semuapolitik | Yang dimaksud dengan Ilmu hukum negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara.
http://www.semuapolitik.com/

Dengan demikian ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara. Obyek Ilmu Negara : membicarakan tentang apa yang menjadi obyek ilmu negara dalam arti luas.misalnya hubungan ilmu negara dengan tata negara yang akan kita bahas nanti Asal mula negara : kapan sesuatu itu dinamakan negara, apakah yang disebut negara, hakekatnya apa sebagai negara. 

Hukum Tata Negara Merupakan hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia) 

Negara memperlihatkan 3 kenyataan yaitu :  
- Kekuasaan Tertinggi 
- Wilayah atau lingkungan kekuasaan 
- Warga Negara 

kekuasaan tertinggi dan legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat sebagai berikut :
  1. Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan Negara pada kehendak Tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama.
  2. Negara sebagai Organisasi Kekuatan belaka, Negara mempertahankan dan menjalankan kekuatan.
  3. Teori Perjanjian, menitikberatkan kekuasaan Negara didasarkan atas suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
  4. Diantara teori-teori Perjanjian, Teori Rousseau yang paling berpengaruh. Dian berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat, yang merupakan kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
  5. Teori Kedaulatan Negara, memandang bahwa hukum ada karena negara menghendakinya. Setiap tindakan pemerintah merupakan kehendak negara, tindakannya tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum buatan negara. Tidak mungkin negara harus tunduk kepada buatannya sendiri.
  6. Teori kedaulatan negara mendaat tantangan dari berbagai sarjana hukum, terutama Krabbe yang terkenal dengan teori kedaulatan hukum. Dalam teori tersebut bukan hanya manusia dibawah perintah hukum, negarapun dibawah perintah hukum. Hukum berdaulat, hukum berada diatas segala sesuatu, termasuk negara. Apa yang dikemukakan oleh Krabbe adalah konsep negara hukum.

0 Response to "Pengertian Ilmu Hukum Negara Dan Hukum Tata Negara"

Post a Comment